Drama Tangkap Lepas dan OTT, Kapolda : “Karya Penyidik Tidak Boleh Diinterfensi”
![]() |
Kapolda NTB |
Bima,
jerat.co.id – Dua topik yang memuncak di wilayah hukum Polres Bima kabupaten
satu pekan terakhir yakni terkait dilepasnya tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT)
dan kontroversi kelengkapan dokumen pengangkutan kayu jenis sonokling, terus bergulir
dan paling dinanti publik.
Menjawab hal
ini, Kapolda NTB Brigjen Pol Drs. Firli, M.Si usai mengunjungi keluarga korban
meninggal dunia akibat kejahatan di Monta siang tadi mengatakan, “Saya tidak mau
masuk dalam satu perkara tapi yang pasti adalah apa yang dilakukan penyidik itu
harus dipertanggungjawabkan, karena kalau dia melakukan penyimpangan, ada Propam
yang menangani, dan kasus itu masih ditangani pihak Polres,” tegasnya.
Pendekatan kita
tidak lepas dari tugas pokok kepolisian sesuai bunyi pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002,
“Di sana ditekankan kewajibkan untuk memelihara keamanan dan keteriban
masyarakat, jadi apapun yang kita lakukan hanya memiliki tujuan keamanan,
kemudian penegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan
masyarakat,” kata Firli.
Publik harus
percaya dan memberikan ruang untuk pihak penyidik menjalankan tugas, “Karena terkait
penegakan hukum, sejauh itu ada bukti bukti yang cukup menguatkan sebagai peristiwa
pidana maka kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
“Hasil penyidikan
merupakan karya penyidik dan ini tidak boleh diinterfensi oleh siapapun, karena
hasil karya penyidik akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diadili di sidang peradilan
kemudian diuji kebenarannya, kalau tidak benar maka kita akan diprapradilankan.”
Tegas Firli
[jr.1]
Post a Comment